Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Fasilitasi Pemenuhan Pendidikan Anak Kota Samarinda

Berita Lokal    9 bulan yang lalu   
Siti Juraidah    98 Kali

Sumber Foto: internal

UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar.

Samarinda, 09 Juni 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melakukan Koordinasi dengan Kasi Madrasah Kemenag Samarinda. Dalam rangka fasilitasi pemenuhan pendidikan anak di Kota Samarinda.


TINGGALKAN KOMENTAR