Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak

Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak

Veronika Hinum, S.KM., M.M.

NIP. 19700828 199402 2 001



Kasi Perlindungan Perempuan

Patmawati, S.E.

NIP. 19610308 198803 2 006

Kasi Perlindungan Khusus Anak

Sahidin Ahmad, S.Sos., M.Si.

NIP. 19660913 198711 2 001

Kasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak

Ahmad Irwansyah, S.E.

NIP. 19760829 200212 1 003



Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak


Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak.

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
  2. perumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan khusus anak;
  3. koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan khusus anak;
  4. fasilitasi, sosialisasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan kebijakan dibidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan khusus anak;
  5. evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan dibidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan khusus anak;
  6. perumusan kebijakan, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  7. koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  8. fasilitasi, sosialisasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  9. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  10. perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan evaluasi serta penyajian data dan informasi gender dan anak;
  11. perumusan kebijakan, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  12. koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  13. fasilitasi, sosialisasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  14. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  15. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan perlindungan perempuan;
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian di bidang perlindungan perempuan meliputi: pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan,
  5. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi gender dan anak;
  6. menganalisis dan menyajikan data dan informasi gender dan anak;
  7. menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan bahan bimbingan teknis penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  8. melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
  10. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan perlindungan anak;
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian di bidang perlindungan khusus anak, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi anak;
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
  4. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data dan informasi anak;
  5. menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan bahan bimbingan teknis penerapan kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
  6. melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
  8. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Data Kekerasan Perempuan dan Anak mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan data kekerasan perempuan dan anak;
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta layanan data gender dan anak dalam website (e-gov);
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta;
  4. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  5. menganalisis dan mengkaji data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  6. melaksankan layanan data gender dan anak dalam website (e-gov);
  7. memfasilitasi, sosialisasi dan bahan bimbingan teknis penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta layanan data gender dan anak dalam website (e-gov);
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta layanan data gender dan anak dalam website (e-gov);
  9. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.