Perkuat Perlindungan Perempuan di Tempat Kerja, DP2PA Kota Samarinda Surat Edaran Pencegahan Seksual di Lingkungan Kerja
Samarinda, 03 Agustus 2026 - DP2PA Kota Samarinda terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pengimplementasian Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Lingkungan Kerja Pemerintah Kota Samarinda, yang diikuti oleh seluruh pegawai DP2PA Kota Samarinda tanpa terkecuali.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Veronika Hinum, S.KM., MM. ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pemahaman sekaligus memastikan implementasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja pemerintah.
Dalam arahannya, Vero menegaskan bahwa setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk membangun budaya kerja yang saling menghormati, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pegawai, khususnya perempuan. Menurutnya, meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan kerja menjadi perhatian serius yang tidak dapat diabaikan.
"Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh pegawai. Setiap ASN harus memahami, melaksanakan, dan mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan agar tercipta lingkungan kerja yang aman, profesional, dan berkeadilan" tegas Vero.
Ibu Veronika Hinum memberikan pemahaman mengenai substansi Surat Edaran
Dalam sosialisasi tersebut, seluruh pegawai mendapatkan pemahaman mengenai substansi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan Perundungan (Bullying) sebagai pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara dalam mencegah serta menangani tindakan pelecehan seksual maupun perundungan di lingkungan kerja.
Selain itu, DP2PA juga menekankan pentingnya implementasi Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 400.2.3/0524/100.18 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Lingkungan Kerja Pemerintah Kota Samarinda. Surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam mempercepat upaya perlindungan perempuan melalui penguatan sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, penanganan korban, hingga terciptanya budaya kerja yang bebas dari kekerasan seksual.
Melalui kegiatan ini, DP2PA Kota Samarinda menegaskan bahwa implementasi kedua surat edaran tersebut tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh pegawai. Setiap aparatur diharapkan mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual, memahami mekanisme pelaporan yang benar, serta berani mengambil sikap apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan kerja.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai profesionalisme, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Dengan keterlibatan seluruh pegawai tanpa terkecuali, DP2PA berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, inklusif, dan berintegritas.
Keterlibatan Pegawai DP2PA dalam pengimplementasikan kebijakan di lingkungan tempat kerja
Melalui sosialisasi dan pengimplementasian kebijakan ini, DP2PA Kota Samarinda kembali menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta memberikan perlindungan optimal bagi perempuan di lingkungan kerja. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

