Bidang Perlindungan Khusus Anak

Image Description

Berdasarkan Perwali Samarinda Nomor 110 Tahun 2021 Pasal 10 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda,

Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

(1) Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan kekerasan terhadap anak, bidang penyedia layanan rujukan bagi anak korban kekerasan, dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan terhadap anak.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan kekerasan terhadap anak, bidang penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan bidang penguatan;
  2. pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  3. pelaksanaan koordinasi bidang penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  4. pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data kekerasan terhadap anak;
  5. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data kekerasan terhadap anak;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pencegahan kekerasan terhadap anak;
  7. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.