Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Image Description

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
  3. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor; 
  5. Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  6. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  7. Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
  8. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Badan;
  9. Mempersiapkan  penyelenggaraan   bimbingan   teknis   tertentu   dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  10. Menyelenggarakan administrasikepegawaian  dan  penempatan  pegawai non struktural dan fungsional;
  11. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
  14. Menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi, melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  15. Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  16. Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  17. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  18. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;