Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
- Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Badan;
- Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- Menyelenggarakan administrasikepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
- Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
- Menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi, melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;