Bidang Pemenuhan Hak Anak
Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, hak sipil, informasi dan partisipasi, kesehatan dasar dan kesejahteraan.
Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Bidang Pemenuhan Hak Anak membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- perumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- fasilitasi, sosialisasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha dibidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian di bidang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
- memfasilitasi, sosialisasi dan bahan bimbingan teknis penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha di bidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan hak sipil, informasi dan partisipasi;
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
- memfasilitasi, sosialisasi dan bahan bimbingan teknis penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
- melaksankaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi; dan
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan kesehatan dasar dan kesejahteraan;
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
- memfasilitasi, sosialisasi dan bahan bimbingan teknis penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.