Bidang Pemenuhan Hak Anak
Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pelembagaan pemenuhan hak anak, bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak dan lembaga penyedia kualitas keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan bidang penyedia layanan bagi keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak.
Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pelayanan bagi keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak;
- pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data anak;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data anak;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pelembagaan pemenuhan hak anak, bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas anak dan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak, bidang peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak, bidang penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.