Tugas Pokok & Fungsi

Image Description
Tags: Beranda Profil
Noviyanto Rahmadi
Noviyanto Rahmadi
1 bulan yang lalu
Share:

1. Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda  merupakan unsur pendukung yang mempunyai tugas pokok mendukung dan menbantu kelancaran tugas Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.

 

2. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Peraturan Walikota Samarinda Nomor 110 Tahun 2021, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Pelembagaan pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah tingkat kota;
  4. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat kota;
  5. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup daerah kota;
  6. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat kota;
  7. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak tingkat daerah kota;
  8. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah kota;
  9. Pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha tingkat daerah kota;
  10. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah kota;
  11. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kota;
  12. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan, lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan, lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kota;
  13. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah kota;
  14. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah kota;
  15. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas;
  16. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  17. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.