Tugas Pokok & Fungsi
1. Tugas Pokok
(1) Dinas Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah konkuren bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub kebakaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
2. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Dinas Pemadam Kebakaran, mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran meliputi pencegahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pengendalian operasi pemadaman dan penyelamatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran meliputi : pencegahan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta pengendalian operasi pemadaman dan penyelamatan;
- pengawasan dan pengendalian di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran;
- pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas pemadam kebakaran;
- pelaksanaan administrasi Dinas;
- pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanahan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait tugas dan fungsi.