Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Data dan Profil kelurahan.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- perumusan kebijakan daerah dalam penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat, fasilitasi pelaksanaan kelembagaan masyarakat, motivasi dan keswadayaan masyarakat;
- perumusan kebijakan daerah tentang fasilitasi pelaksanaan kelembagaan masyarakat, motivasi dan keswadayaan masyarakat;
- penyusunan rumusan kebijakan pelaksanaan peningkatan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi serta supervisi pelaksanaan gerakan PKK, pemberdayaan lembaga adat dan budaya;
- pelaksanaan kegiatan pengembangan Teknologi Tepat Guna;
- pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan Teknologi Tepat Guna;
- pengkoordinasian pelaksana pembinaan dan fasilitas pendataan dan pendayagunaan profil kelurahan;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan bidang pemberdayan masyarakat;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan penguatan kelembagaan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi serta supervisi pelaksanaan gerakan PKK;
- melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan supervisi pemberdayaan lembaga adat dan budaya;
- melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan supervisi peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat;
- melaksanakan pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pengembangan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
- mlaksanakan pengembangan dan pendayagunaan Teknologi Tepat Guna;
- melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang Teknologi Tepat Guna;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan dan kerjasama Teknologi Tepat Guna;
- melaksanakan promosi Teknologi Tepat Guna;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Data dan Profil Kelurahan mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang data dan profil kelurahan;
- menyusun rumusan kebijakan teknis pemantapan sistem pendataan dan pendayagunaan profil kelurahan;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pendataan dan pendayagunaan profil kelurahan berbasis website.
- melaksanakan peningkatan kemampuan aparatur dalam pengelolaan data profil kelurahan melalui orientasi dan pelatihan
- melaksanakan pengembangan pusat data profil kelurahan daerah;
- monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan profil kelurahan; dan
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan