Bidang Perlindungan Perempuan

Image Description

Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan, bidang penyedia layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan, dan bidang penguatandan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.

Bidang Perlindungan Perempuan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan, bidang penyedia layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan, dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan;
  2. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan;
  3. pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data perempuan korban kekerasan;
  4. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data perempuaan korban kekerasan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pelembagaan pencegahan kekerasan terhadap perempauan, bidang penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan, bidang penguatan dan pengembangan Lembaga penyediaan layanan perlindungan perempuan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan;
  6. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  7. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  8. pelaksanaan tugas lainnya uang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;