Bidang UPTD PPA
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 110 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan unsur pelaksana pelayanan yang dibentuk untuk menangani berbagai peristiwa ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan serta anak yang memerlukan penanganan khusus, terpadu, dan berkelanjutan.
Seiring meningkatnya kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak, pembentukan UPTD PPA berpedoman pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menetapkan pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
UPTD PPA Kota Samarinda resmi dibentuk pada 7 Februari 2020 dan kemudian diluncurkan secara resmi pada 1 Desember 2020 sebagai unit teknis yang melaksanakan sebagian tugas pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan perempuan dan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedudukan dan Klasifikasi UPTD (Perwali 110 Tahun 2021 Pasal 14)
(1) UPTD merupakan unsur pelaksana teknis daerah yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas.
(2) UPTD terdiri atas dua klasifikasi:
- UPTD Kelas A, dengan beban kerja besar, terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- UPTD Kelas B, dengan beban kerja kecil, terdiri atas Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota setelah melalui konsultasi tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.