Bidang UPTD PPA
Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD PPA adalah unit pelaksana pelayanan yang dilandasi atas kesadaran terjadinya peristiwa-peristiwa tentang perlakuan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak-anak, yang masih belum ada penanganan secara memuaskan dan masih bisa di terima oleh perempuan korban kekerasan.
Mengingat semakin meningkatnya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dibentuklah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda pada tanggal 07 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda No. 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
UPTD PPA Kota Samarinda di resmikan pada tanggal 01 Desember Tahun 2020.
Melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan:
- UPTD adalah unsur pelaksana teknis daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas;
- UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) klasifikasi meliputi:
- UPTD kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional; dan
- UPTD kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.
- Pembentukan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.