Kepala Dinas

Image Description

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi: 

  • Perumusan kebijakan lingkung Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Pelaksanaan kebijakan lingkup pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Pelaksanaan administrasi dinas lingkup pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.