Bidang Kualitas Hidup Perempuan

Image Description

Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas melaksanakan Penyiapan perumusan kebijakan bidang pelembagaan pengarusutamaan gender, bidang pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi bidang peningkatan kualitas keluarga serta bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan lembaga penyedia layanan keluarga. 

Bidang Kualitas Hidup Perempuan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan  sesuai bidang tugasnya;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pelembagaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi bidang peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender, dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan lembaga penyedia;
  3. layanan kualitas keluarga serta pengembangan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender;
  4. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender;
  5. pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender;
  6. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender;
  7. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender;
  8. pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender;
  9. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pelaksanaan pengarusutamaan gender, bidang pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi, bidang peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender, bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga dan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender;
  11. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;