PPID Tugas dan Wewenang
PPID:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemuktakhiran Daftar Informasi Publik.
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. Dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
PPID PELAKSANA:
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID.
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah.
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik.'
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
- Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.