DP2PA Kota Samarinda Mulai Pendampingan Standardisasi LPLPP, Delapan Organisasi Masyarakat Ikuti Pertemuan Koordinasi

Image Description
2 bulan yang lalu Dilihat : 102 Kali
Share:
DP2PA Kota Samarinda Mulai Pendampingan Standardisasi LPLPP, Delapan Organisasi Masyarakat Ikuti Pertemuan Koordinasi

Samarinda – Sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan pemberdayaan perempuan di daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda menggelar Pertemuan Koordinasi Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) yang berlangsung di Ruang Rapat Responsif Gender, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal pendampingan menuju standardisasi LPLPP oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI. Sebanyak delapan organisasi/lembaga masyarakat mengikuti kegiatan tersebut setelah dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil pengisian Google Form yang disebarluaskan oleh DP2PA Kota Samarinda.

Adapun organisasi yang terpilih meliputi Perempuan Kreatif Indonesia (PERI), Salimah, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), SRIKANDI Ragam Budaya, Wanita FKPPI, PEKKA, Lembaga Masyarakat Adat Kerapatan Besar (LMAKB), serta Pemberdayaan UMKM Muhammadiyah.

Dalam pertemuan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) sebagai instrumen peningkatan mutu layanan pemberdayaan perempuan. Standardisasi bukan sekadar proses penilaian administratif, melainkan mekanisme pembinaan yang bertujuan membangun tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, responsif gender, serta mampu memberikan layanan yang berkualitas dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Pemateri memberikan pemahaman mengenai pentingnya Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) sebagai instrumen peningkatan mutu layanan pemberdayaan perempuan

Melalui standardisasi, organisasi masyarakat didorong untuk memperkuat kelembagaan melalui penyusunan tata kelola yang lebih baik, penyediaan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem administrasi dan dokumentasi. Dengan demikian, lembaga tidak hanya semakin profesional dalam menjalankan program, tetapi juga memiliki sistem layanan yang lebih terukur, transparan, dan mudah dievaluasi.

Selain meningkatkan kualitas internal organisasi, status terstandardisasi juga memberikan nilai tambah berupa meningkatnya kredibilitas lembaga di mata masyarakat dan para pemangku kepentingan. Organisasi yang telah memenuhi standar nasional akan lebih siap menjalin kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga donor, maupun berbagai organisasi lainnya dalam mendukung program-program pemberdayaan perempuan.

Pada kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh pembekalan teknis mengenai Borang Penilaian Persyaratan (BPP) dan Borang Foto dan Keterangan (BFK) yang menjadi instrumen utama dalam proses standardisasi LPLPP. Borang tersebut memuat indikator-indikator penilaian yang mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, tata kelola layanan, jejaring kemitraan, hingga bukti dukung pelaksanaan program.

Sesi pembahasan borang dipandu oleh Fasilitator Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Samarinda, yang mengulas setiap indikator penilaian beserta contoh dokumen dan bukti fisik yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing organisasi. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif sehingga setiap lembaga dapat melakukan pemetaan kesiapan sekaligus menyusun langkah strategis dalam memenuhi seluruh persyaratan standardisasi.

Melalui kegiatan ini, DP2PA Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi organisasi masyarakat dalam proses pemenuhan standar LPLPP secara bertahap, mulai dari penguatan kelembagaan, penyusunan dokumen administrasi dan SOP, pemenuhan bukti dukung, pelaksanaan self assessment, hingga simulasi verifikasi sebelum proses standardisasi oleh Kementerian PPPA RI.

 

Diharapkan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, akan lahir lembaga-lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan yang semakin profesional, responsif gender, dan berdaya saing, sehingga mampu memperluas akses perempuan terhadap layanan pemberdayaan yang berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya Samarinda sebagai kota yang inklusif, setara, dan berkeadilan gender.

TINGGALKAN KOMENTAR