Pemkot Samarinda Tetapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2025 tentang PATBM

Image Description
1 bulan yang lalu Dilihat : 75 Kali
Share:
Pemkot Samarinda Tetapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2025 tentang PATBM

Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

PATBM merupakan gerakan yang melibatkan unsur masyarakat di tingkat kelurahan dan lingkungan sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Melalui Perwali ini, pelaksanaan PATBM di Kota Samarinda memiliki landasan hukum yang jelas dan terstruktur.

Perwali tersebut mengatur mengenai tujuan, prinsip, bentuk kegiatan, serta peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan PATBM. Masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan, deteksi dini, pelaporan, serta pendampingan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan.

Selain itu, Perwali ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, lembaga masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung keberlangsungan PATBM di Kota Samarinda.

Dengan ditetapkannya Perwali Nomor 32 Tahun 2025 ini, diharapkan upaya perlindungan anak dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat, sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal.

Dokumen Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dapat diakses melalui JDIH Pemerintah Kota Samarinda.

TINGGALKAN KOMENTAR