Pemkot Samarinda Tetapkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025 tentang KPAD

Image Description
1 bulan yang lalu Dilihat : 77 Kali
Share:
Pemkot Samarinda Tetapkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025 tentang KPAD

Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai landasan hukum pembentukan dan penyelenggaraan kelembagaan perlindungan anak di daerah.

Perwali ini diterbitkan dalam rangka memperkuat upaya perlindungan, pemenuhan, dan pengawasan terhadap hak-hak anak di Kota Samarinda. KPAD dibentuk sebagai lembaga independen yang berperan dalam melakukan pengawasan, pemantauan, serta pemberian rekomendasi terkait penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam Perwali tersebut diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja KPAD, termasuk hubungan koordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, dan pemangku kepentingan lainnya. Keberadaan KPAD diharapkan mampu mendorong terwujudnya kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, KPAD juga berperan dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak anak, serta melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

Dengan ditetapkannya Perwali Nomor 49 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang lebih kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dokumen Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2025 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dapat diakses melalui JDIH Pemerintah Kota Samarinda.

TINGGALKAN KOMENTAR