Supervisi dan Sosialisasi terkait dengan Peraturan Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Image Description
2 minggu yang lalu Dilihat : 39 Kali
Share:
Supervisi dan Sosialisasi terkait dengan Peraturan Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda menghadiri kegiatan Supervisi dan Sosialisasi Peraturan Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025 di Aula Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur.

Kapolresta beserta Jajarannya

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2541/XI/TIK.2.2./2025 tanggal 4 November 2025, terkait pelaksanaan supervisi dan sosialisasi TPPO di jajaran Polda Kaltim dan Polres/ta.

Pelaksanaan supervisi dan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, memastikan keselarasan penerapan peraturan harian gugus tugas, serta memperkuat upaya preventif dan responsif dalam penanganan kasus TPPO di wilayah Kalimantan Timur.

Suasana Supervisi dan Sosialisai di Aula Polresta Samarinda Polda Kaltim

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pejabat Forkopimda Tingkat I Provinsi Kaltim hingga Tingkat II di Kota/Kabupaten. DP2PA Kota Samarinda hadir melalui perwakilan dari Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pencegahan serta penanganan TPPO, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.

Suasana Supervisi dan Sosialisai di Aula Polresta Samarinda Polda Kaltim

Sepanjang kegiatan, peserta mendapatkan pemaparan terkait mekanisme supervisi, penegakan peraturan harian gugus tugas, hingga strategi kolaboratif dalam menangani kasus TPPO di daerah. Agenda diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama seluruh peserta.

Foto bersama Para Peserta

TINGGALKAN KOMENTAR